Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 30 November 2012

KORUPSI


Sejarah KORUPSI di INDONESIA

Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah politik dan sosial, padahal dampak yang ditimbulkan dari aspek sejarah ekonomi itu, khususnya dalam “budaya korupsi” yang sudah mendarah daging mampu mempengaruhi bahkan merubah peta perpolitikan, baik dalam skala lokal yaitu lingkup kerajaan yang bersangkutan maupun skala besar yaitu sistem dan pola pemerintahan di Nusantara ini. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan “perilaku curang, culas, uncivilian, amoral, oportunis dan lain-lain” dan banyak menimbulkan tragediyang teramat dahsyat.
Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadfnya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan diIndonesia.
Umumnya para Sejarawan Indonesia belum mengkaji sebab ekonomi mengapa mereka saling berebut kekuasaan. Secara politik memang telah lebih luas dibahas, namun motif ekonomi – memperkaya pribadi dan keluarga diantara kaum bangsawan – belum nampak di permukaan “Wajah Sejarah Indonesia”.
Sebenarnya kehancuran kerajaan-kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit dan Mataram) adalah karena perilaku korup dari sebagian besar para bangsawannya. Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak adanya pengganti atau penerus kerajaan sepeninggal Bala-putra Dewa. Majapahit diketahui hancur karena adanya perang saudara (perang paregreg) sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Sedangkan Mataram lemah dan semakin tidak punya gigi karena dipecah belah dan dipreteli gigi taringnya oleh Belanda.
Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Giyanti, VOC rnemecah Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Kemudian tahun 1757/1758 VOC memecah Kasunanan Surakarta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. Baru pada beberapa tahun kemudian Kasultanan Yogyakarta juga dibagi dua menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.
Benar bahwa penyebab pecah dan lemahnya Mataram lebih dikenal karena faktor intervensi dari luar, yaitu campur tangan VOC di lingkungan Kerajaan Mataram. Namun apakah sudah adayang meneliti bahwa penyebab utama mudahnya bangsa asing (Belanda) mampu menjajahIndonesia sekitar 350 tahun (versi Sejarah Nasional?), lebih karena perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan “character building”, mengabaikan hukum apalagi demokrasi Terlebih lagi sebagianbesar penduduk di Nusantara tergolong miskin, mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu dan yang lebih parah mudah diadu domba.
Belanda memahami betul akar “budaya korup” yang tumbuh subur pada bangsa Indonesia, maka melalui politik “Devide et Impera” mereka dengan mudah menaklukkan Nusantara! Namun, bagaimanapun juga Sejarah Nusantara dengan adanya intervensi dan penetrasi Barat, rupanya tidak jauh lebih parah dan penuh tindak kecurangan, perebutan kekuasaanyang tiada berakhir, serta “berintegrasi’ seperti sekarang. Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan,sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris “belum mengenal” atau belum memahaminya.
Perilaku “korup” bukan hanya didominasi oleh masyarakat Nusantara saja, rupanya orang-orang Portugis, Spanyol dan Belanda pun gemar “mengkorup” harta-harta Korpsnya, institusi atau pemerintahannya. Kita pun tahu kalau penyebab hancur dan runtuhnya VOC juga karena korupsi. Lebihdari 200 orang pengumpul Liverantie dan Contingenten di Batavia kedapatan korup dan dipulangkan ke negeri Belanda. Lebih dari ratusan bahkan kalau diperkirakan termasuk yang belum diketahui oleh pimpinan Belanda hampir mencapai ribuan orang Belanda juga gemar korup.
Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles (Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816), terbit pertama tahun 1816 mendapat sambutan yang “luar biasa” baik di kalangan bangsawan lokal atau pribumi Jawa maupun bangsa Barat. Buku tersebut sangat luas memaparkan aspek budaya meliputi situasi geografi, nama-nama daerah, pelabuhan, gunung, sungai, danau, iklim, kandungan mineral, flora dan fauna, karakter dan komposisi penduduk, pengaruh budaya asing dan lain-lain.
Hal menarik dalam buku itu adalah pembahasan seputar karakter penduduk Jawa. Penduduk Jawa digambarkan sangat “nrimo” atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain, mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Tidak terus terang, suka menyembunyikan persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau kesempatan di kala orang lain tidak mengetahui.
Hal rnenarik lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya. Akibatnya, abdi dalem lebih suka mencari muka atau berperilaku oportunis. Dalam kalangan elit kerajaan, raja lebih suka disanjung, dihorrnati, dihargai dan tidak suka menerima kritik dan saran. Kritik dan saranyang disarnpaikan di muka umum lebih dipandang sebagai tantangan atau perlawanan terhadap kekuasaannya. Oleh karena itu budaya kekuasaan di Nusantara (khususnya Jawa) cenderung otoriter. Daiam aspekekonomi, raja dan lingkaran kaum bangsawan mendominasi sumber-sumber ekonomi di masyarakat. Rakyat umumnya “dibiarkan” miskin, tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, kemauan atau kehendak “penguasa”.
Budaya yang sangat tertutup dan penuh “keculasan” itu turut menyuburkan “budaya korupsi” di Nusantara. Tidak jarang abdi dalem juga melakukan “korup” dalam mengambil “upeti” (pajak)dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Turnenggung. Abdidalem di Katemenggungan setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup (walaupun sedikit) hartayang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.
Alasan mereka dapat mengkorup, karena satuan hitung belum ada yang standar, di samping rincian barang-barang yang pantas dikenai pajak juga masih kabur. Sebagai contoh, upeti dikenakan untuk hasil-hasil pertanian seperti Kelapa, Padi, dn Kopi. Namun ukuran dan standar upeti di beberapa daerah juga berbeda-beda baik satuan barang, volume dan beratnya, apalagi harganya. Beberapa alasan itulahyang mendorong atau menye-babkan para pengumpul pajak cenderung berperilaku “memaksa” rakyat kecil, di pihak lain menambah “beban” kewajiban rakyat terhadap jenis atau volume komoditiyang harus diserahkan.
Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800 – 1942) minus Zaman Inggris (1811 – 1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda. Sebut saja misalnya perlawanan Diponegoro (1825 -1830), Imam Bonjol (1821 – 1837), Aceh (1873 – 1904) dan lain-lain. Namun,yang lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri. Sebut saja misalnya kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sistem “Cuituur Stelsel (CS)” yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan. Walaupun tujuan utama sistem itu adalah membudayakan tanaman produktif di masyarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru sangat memprihatinkan.
Isi peraturan (teori atau bunyi hukumnya) dalam CS sebenarnya sangat “manusiawi” dan sangat “beradab”, namun pelaksanaan atau praktiknyalah yang sangat tidak manusiawi, mirip Dwang Stelsel (DS), yang artinya “Sistem Pemaksaan”. Itu sebabnya mengapa sebagian besar pengajar, guru atau dosen sejarah di Indonesia mengganti sebutan CS menjadi DS. mengganti ungkapan “Sistem Pembudayaan” menjadi “Tanam Paksa”.
Seperti apakah bentuk-bentuk pelang-garan CS tersebut? Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penduduk diwajibkan menanam 1/5 dari tanah miliknya dengan tanaman yang laku dijual di pasar internasional (Kopi, Tembakau, Cengkeh, Kina, Tebu dan boleh juga Padi, bukan seperti sebelumnya yang lebih suka ditanam penduduk yaitu pete, jengkol, sayur-sayuran, padi dan lain-lain). Namun praktiknya ada yang dipaksa oleh “Belanda Item” (orang Indonesia yang bekerja untuk Belanda) menjdi 2/5, 4/5 dan ada yang seluruh lahan ditanami dengan tanaman kesukaan Belanda.
  2. Tanah yang ditanami tersebut (1/5) tidak dipungut pajak, namun dalam praktiknya penduduk tetap diwajibkan membayar (meskipun yang sering meng-korup belum tentu Belanda).
  3. Penduduk yang tidak rnempunyai tanah diwajibkan bekerja di perkebunan atau perusahaan Belanda selama umur padi (3,5 bulan). Namun, praktiknya ada yang sampai 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun dan bahkan ada yang sampai mati. Jika ada yang tertangkap karena berani melarikan diri maka akan mendapat hukuman cambuk (poenali sanksi).
  4. Jika panen gagal akibat bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi) maka segala kerugian akan ditanggung pemerintah. Namun praktik di lapangan, penduduk tetap menanggung beban itu yang diperhitungkan pada tahun berikutnya.
  5. Jika terjadi kelebihan hasil produksi (over product) dan melebihi kuota, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada penduduk. Namun praktiknya dimakan oleh “Belanda Item” atau para pengumpul.
  6. Pelaksanaan CS akan diawasi langsung oleh Belanda. Namun pelaksanaannya justru lebih banyak dilakukan oleh “Belanda Item” yang karakternya kadang-kadang jauh lebih kejam, bengis dan tidak mengenal kornpromi.


Era Pasca Kemerdekaan
Bagaimana sejarah “budaya korupsi” khususnya bisa dijelaskan? Sebenarnya “Budaya korupsi” yang sudah mendarah daging sejak awal sejarah Indonesia dimulai seperti telah diuraikan di muka, rupanya kambuh lagi di Era Pasca Kemerdekaan Indonesia, baik di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru.
Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Ibarat penyakit, sebenarnya sudah ditemukan penyebabnya, namun obat mujarab untuk penyembuhan belum bisa ditemukan.
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan – istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.
Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi lain, karena pergolakan di daerah-daerah sedang memanas sehingga tugas Paran akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah (Kabinet Juanda).
Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan.
Lembaga ini di kemudian hah dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum mendapat izin dari atasan.
Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan. Menurut Soebandrio dalam suatu pertemuan di Bogor, “prestise Presiden harus ditegakkan di atas semua kepentingan yang lain”.
Selang beberapa hari kemudian, Soebandrio mengumurnkan pembubaran Paran/Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

Era Orde Baru
Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.
Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara pemberantasan korupsi, Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam memberantas korupsi, harus dimulai dari atas. Nasution juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang ditiup angin tanpa bekas sama sekali.

Era Reformasi
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya “korupsi” lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit “Virus Korupsi” yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara “konkesuen” alias “kelamaan”.
Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo, Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk rnemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya. pemberantasan KKN.
Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kegemaran beliau melakukan pertemuan-pertemuan di luar agenda kepresidenan bahkan di tempat-tempat yang tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai presiden, melahirkan kecurigaan masyarakat bahwa Gus Dur sedang melakukan proses tawar-menawar tingkat tinggi.
Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus Dur didera kasus Buloggate. Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya melalui apa yang disebut sebagai kompromi politik. Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN tak luput dari pembicaraan di masyarakat karena kebijaksanaannya menjual aset-aset negara.
Di masa pemerintahan Megawati pula kita rnelihat dengan kasat mata wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Lihat saja betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit pemerintahan tidak serius dalam upaya memberantas korupsi, Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih memberi perlindungan kepada para pengusaha besar yang nota bene memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional. Pemerintah semakin lama semakin kehilangan wibawa. Belakangan kasus-kasus korupsi merebak pula di sejumlah DPRD era Reformasi.
Pelajaran apa yang bisa ditarik dari uraian ini? Ternyata upaya untuk memberantas korupsi tidak semudah memba-likkan tangan. Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan rnenjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia. Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.


Pengertian KORUPSI
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. 
Kamus Bahasa Indonesia (1991) korupsi adalah penyuapan, pemalsuan. 
Kamus Hukum (2002) korupsi adalah suka menerima uang sogok; penyelewengan atau penggelapan/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut Transparency International, Korupsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaaan publik yang dekat dengan mereka.



Jenis-Jenis KORUPSI

Sekilas melihat mengenai 30 jenis korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijabarkan dalam 13 pasal, korupsi dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, yakni:
  1. Merugikan keuangan negara;
  2. Suap-menyuap;
  3. Penggelapan dalam jabatan;
  4. Pemerasan;
  5. Perbuatan curang;
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
  7. GRATIFIKASI.

Syed Hussein Al Atas dalam “The Sociology of Corruption” Korupsi dapat dibagi dalam tujuh jenis sesuai topologinya :
  1. Korupsi transaktif menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
  2. Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
  3. Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
  4. Korupsi perkerabatan atau nepotisme adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
  5. Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
  6. Korupsi otogenik yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri. Brooks mencetuskan subyek yang disebut “auto corruption” adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang saja.
  7. Korupsi dukungan. Korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut uang  atau imbalan langsung dalam bentuk lain.

Koruptor Menurut Transparency International bentuk korupsi dan jenis -jenis terdiri dari :
1. Korupsi jalan pintas
Terjadi karena ada hubungan antara sektor ekonomi dan sektor politik dimana sektor ekonomi memberi keuntungan atau jasa pada jumlah tertentu pada sektor politik untuk membuat atau merubah Undang-Undang atau peraturan
2. Korupsi upeti
Yaitu korupsi yang karena jabatannya atau kewenangannya dia mengambil keuntungan.
3. Korupsi kontrak
Korupsi yang dilakukan orang yang melakukan upaya-upaya untuk memenangkan proyek pemerintah atau penyelenggara negara yang menyelenggarakan proyek pemerintah tanpa membuka tenden secara umum
4. Korupsi pemerasan
Aparat penegak hukum atau penyelenggara negara langsung meminta keuntungan atau jasa tertentu kepada perusahaan (biasanya dengan alasan keamanan).


Contoh tindakan KORUPSI

  1. Korupsi Jasa, ini banyak terjadi juga di pemerintahan daerah. Contoh dalam mengurus KTP, SIM, Kartu keluarga, dll.
  2. Korupsi Waktu, bukan berarti hanya yang berbau dengan materi. Conrohnya bolos dalam waktu kerja dengan alasan yang dibuat-buat.
  3. Korupsi Material, Contohnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan secara fiktif dan berlebihan.


dirangkum dari beberapa narasumber.....

Rabu, 20 Juni 2012

Belajar HTML

Frima Nainggolan-Mungkin beberapa tag dan program di bawah ini dapat membantu anda belajar Pemrogram Berbasis WEB. Beberapa program di bawah ini anda copy di Notepat dengan name file berakhiran .html dan type All Files. Kemudian anda coba membuka file yang telah anda simpan. Icon file yang disimpan akan berbentuk icon Mozilla atau bentuk media aplikasi anda umtuk masuk ke internet.

1. Tag HTML
  • <b>.........................</b>  membuat tulisan tebal 
  • <i>............................</i>  membuat tulisan miring
  • <u>..........................</u>  membuat tulisan bergaris bawah
  • <sup>....................</sup>  membuat tulisan naik ½ spasi
  • <sub>....................</sub>  membuat tulisan turun ½ spasi
  • <br>........................</br>  membuat turun baris
  • <p>...........................</p>  membuat paragraph
  • <hr>.........................</hr>  membuat garis
  • <hn>........................</hn>  membuat judul  
  • <marquee>.....</marquee>  membuat teks berjalan
  • <blink>................</blink>  membuat teks berkedip 


2. Program membuat 2 frame
     
<html>
<head>
<title>Program buat 2 Frame </title>
</head>
<frameset cols="50%,50%">
<frame src="Frame1.html""name:Frame1"/>
<frame src="Frame2.html""name:Frame2"/>
</frameset>
<body>
</table>
</body>
</html>


Implementasi :



3. Program membuat 4 kolom 2 baris
     
<html>
<head>
<title>Prog buat 4 kolom 2 baris</title>
</head>
<body>
<table border=2 width=100% height=100%>
<tr>
<td>Kolom 1 Baris 1</td>
<td>Kolom 2 Baris 1</td>
</tr>
<tr>
<td>Kolom 3 Baris 2</td>
<td>Kolom 4 Baris 2</td>
</tr>
</table>
</body>
</html>


Implementasi :




4. Program membuat Form Data
      
<html>
<head>
<title>Prog buat Form Data </title>
</head>
<body>
<form action="#" method="get">
<p>Nama : <input type="text" name="nama">
<p>Alamat : <input type="text" name="alamat">
<p>Jenis Kelamin :
<input type="radio" name="sex" value="man">laki - laki
<input type="radio" name="sex" value="woman">Perempuan
<p>Pekerjaan :
<select name="pekerjaan">
<option value="pelajar">Pelajar</option>
<option value="Peg_negri">Pegawai Negri</option>
<option value="Buruh">Buruh</option>
</select>
<p>Hobby :
<input type="checkbox" name="hobby" value="Sepakbola">Facebookan
<input type="checkbox" name="hobby" value="Main Komputer">Main Komputer
<input type="checkbox" name="hobby" value="Tidur">Tidur
<p>
<input type="submit" value="kirim data">
<input type="reset" value="ulangi">
</form>
</body>
</html>


Implementasi :

 


Do You Know...??



Sejak zaman dahulu Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang majemuk. Hal ini tercermin dari semboyan “Bhinneka tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemajemukan yang ada terdiri atas keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan bahasa. Adat istiadat, kesenian, kekerabatan, bahasa, dan bentuk fisik yang dimiliki oleh suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memang berbeda, namun selain perbedaan suku-suku itu juga memiliki persamaan antara lain hukum, hak milik tanah, persekutuan, dan kehidupan sosialnya yang berasaskan kekeluargaan.

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Dengan luas wilayah yang lumayan besar Indonesia merupakan Negara yang memiliki suku bangsa terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis. Suku bangsa/etnis tidak lepas dengan kebudayaan, adat istiadat, kesenian dan bahasa. Dengan demikian Indonesia memiliki 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Walaupun demikian Bahasa nasional yang digunakan adalah bahasa Indonesia.

Keanekaragaman yang dimiliki bangsa kita ini salah satu kebanggaan kita menjadi warga Negara Indonesia. Sangatlah di sayangkan nantinya bila mana keberadaan keanekaragaman yang kita miliki ini hilang dan tak ada lagi. Seperti skup kecilnya mengenai kesenian, dengan berkembangnya zaman kesenian-kesenian asli Indonesia semakin pudar.

Mungkin belum lepas dari ingatan kita ada banyak kesenian asli Indonesia di klaim oleh beberapa Negara. Dengan konflik demikian seharusnya kita sudah saatnya sadar dan menjaga keberagaman yang kita miliki.
Menjaga...?? mungkin sebuah pertanyaan yang ada di benak kita masing-masing. Menjaga sangatlah luas cakupannya seperti menghak patenkan sebagai milik Indonesia dan melestarikannya seperti menurunkan kepada generasi-generasi muda. Dalam hal menjaga suport dari semua elemen sangatlah diharapkan, baik dari Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.Frima D.S.P. Nainggolan





Senin, 18 Juni 2012

Malaysia mengklaim kebudayaan BATAK


Langkah Malaysia kembali membuat geger Indonesia. Setelah sebelumnya mereka pernah mengklaim Reog Ponorogo, Tarian Pendet, Angklung, Batik dll. Malaysia kembali mengklaim hasil kebudayaan asli Indonesia menjadi miliknya. Kali ini, negeri jiran itu akan memasukkan tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional mereka. Bahkan, Malaysia akan mendaftarkan tarian tersebut dalam Seksyen 67 sebagai Akta Warisan Kebangsaan 2005.

Di Indonesia, dua kesenian itu dikenal sebagai kebudayaan masyarakat Batak, Sumatera Utara. Bahkan, tari Tor-tor selalu ditarikan dalam upacara adat masyarakat Batak.Net

Senin, 11 Juni 2012

PERS KAMPUS DALAM MEMBERITAKAN ISU KEBERAGAMAN

UKM Diskusi dan Pers Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara ikut serta sebagai peserta diklat Jurnalistik SEJUK dengan Thema " PERS KAMPUS DALAM MEMBERITAKAN ISU KEBERAGAMAN ". Peserta yang ikut hadir terdiri dari Pers Kampus yang ada di seluruh Indonesia.




Saudara Lasman Siagian dengan menggunakan
kaos putih, peserta dari UKM Diskusi dan Pers
Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara

Rabu, 23 Mei 2012

Talk Show " CHARACTER DEVELOPMENT "


MEDAN-Mahasiswa sekarang ini banyak hanya mengejar gelar saja, namun demikian tidak salah juga karena mahasiswa salah satu dari tugasnya adalah belajar. Disamping itu seharusnya mahasiswa harus mampu menyeimbangkan diri terhadap kondisi sosial masyarakat, sehingga kegiatan di kampus tidak semata-mata kuliah  dan kemudian pulang mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen. Sebagai generasi muda yang berstatus sebagai mahasiswa semestinya memandang kampus tidak hanya sekadar tempat belajar dalam rangka peningkatan kapasitas akademis, tetapi jauh daripada itu kampus adalah pusat pembelajaran segala hal dalam upaya peningkatan kapasitas kecerdasan intelektual, spiritual dan emosional. Seperti apa yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Mahasiswa FE Unika Santo Thomas Sumatera Utara yang menyelenggarakan Talk Show " CHARACTER DEVELOPMENT " yang dilaksanakan pada Hari/Tanggal: Jumat, 11 Mei 2012. Di Bina Media Convention Hall-Medan (Kampus Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara) Jl. Setia Budi 479-F, Tanjung Sari, Medan 20132, Sumatera Utara.


Turut hadir juga di Talk Show ini P. Hieronymus Simorangkir selaku Rektor UNIKA Santo Thomas Sumatera Utara, Sarimonang Sihombing Dekan FE Unika Santo Thomas Sumatera Utara , staf pengajar dan pegawai di lingkungan UNIKA Santo Thomas Sumatera Utara. Selain Charles Simarmata dan Eldwin Limbong, sejumlah alumnus dan mahasiswa UNIKA Santo Thomas Sumatera Utara lainnya hadir memberikan motivasi dan paparan dan talk show tersebut yaitu: Truly Okto Purba (editor Tribun Medan), Yohannes Sembiring (Owner PT Tirta Jeram Sumatera), Duma Sari Siahaan (Pemkab Sergai), Heri Resna Sembiring (Wakil Presiden Microsoft User Grup Indonesia/MUGI-Medan), dan Mangarambo Sinaga.

Selasa, 03 April 2012

Visi Indonesia Raya

Indonesia Raya: Sebuah Visi

Diiringi Simfonia Orkestra Jakarta, Jakarta Oratorio Society (koor beranggotakan kurang lebih 150 orang) dan kira-kira 1200 putra-putri Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan, yang merupakan lagu pertama pada peresmian Aula Simfonia Jakarta pada 17 Oktober 2009 lalu. Muncul rasa kebangsaan dan nasionalisme hampir pada setiap sosok yang hadir. Cita-cita para pendiri republik ini terdengar kembali: Indonesia Raya.
Lebih lengkap, cita-cita bangsa ini tertuang dalam isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea pertama disebutkan bahwa cita-cita bangsa ini adalah memiliki sebuah negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; sebuah rumusan cita-cita yang mudah diingat, tetapi membutuhkan fokus, semangat, ketekunan, dan kesabaran untuk mencapainya.

Tidak tahu kapan cita-cita itu akan terwujud di negeri ini. Namun, kehadiran Aula Simfonia Jakarta di Kemayoran menjadi salah satu wujud kemampuan, usaha yang gigih, kreatif, tekun dan sabar dari seorang putra terbaik negeri ini, yaitu DR. Stephen Tong. Dengan bakat dan talenta yang dikaruniakan Tuhan yang Maha Esa kepada beliau, ia mengilhami pembangunan konser hall yang bertaraf internasional dengan biaya murah; hanya kira-kira Rp60 miliar, jauh lebih murah dari biaya pembangunan Esplanade Concert Hall, Singapore, yang memakan biaya Rp632 miliar. Bukan hanya murah, konser hall yang berkapasitas 1217 orang itu memiliki akustik yang sangat bagus bahkan para ahli akustik memberi komentar bahwa akustik di Aula Simfonia Jakarta hampir menyamai akustik konser hall di Vienna dan Amsterdam.


Mungkinkah Indonesia Raya Terwujud?

Aula Simfonia Jakarta hanyalah salah satu dari berbagai prestasi yang telah dicapai oleh putra-putri Indonesia dan merupakan salah satu wujud dari visi Indonesia Raya. Seperti isi syair lagu kebangsaan, Indonesia nan jaya hanya tercapai dengan membangun jiwa dan badan anak-anak bangsa; kunci keberhasilan terletak pada pengembangan pribadi. Hati, pikiran, emosi, dan kemauan harus terlatih, yang merupakan pra-syarat untuk mewujudkan cita-cita negeri ini.

'The Founding Fathers' negeri ini telah melengkapi diri dengan hati, pikiran, emosi dan kemauan yang terlatih untuk merebut kemerdekaan dari penjajah; demikian juga dengan putra-putri negeri ini. Anak-anak bangsa ini harus memelihara hati agar tetap lurus, mengisi pikiran dengan pikiran-pikiran berbobot agar mampu berpikir jernih, memelihara emosi yang stabil, tidak mudah terpancing untuk melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat dan bangsa, dan berani mengambil keputusan benar sekalipun tidak populis.

Cita-cita bangsa ini masih jauh. Namun, Indonesia Raya bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Amerika Serikat yang sekarang merupakan hasil kerja keras ratusan tahun dari para pendatang Amerika dan generasi sesudahnya. Dengan nilai-nilai keyakinan yang terukir dalam hati sanubari bangsa Amerika, mereka bisa mewujudkan negara 'the City upon the Hill.'

Bangsa ini memiliki keyakinan yang mirip dengan bangsa Amerika. Seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa ini percaya kepada Tuhan yang Maha Esa. Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin menggapai cita-cita negeri ini bila sungguh-sungguh yakin kepada Sang Pencipta. Dengan nilai-nilai Pancasila, kerja keras, kreatif, bijak, tekun dan sabar, putra-putri Indonesia dapat mewujudkan Indonesia Raya, negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com/indonesia-raya.html

Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

  • Ketuhanan Yang Maha Esa,

  • kemanusiaan yang adil dan beradab,

  • persatuan Indonesia, dan

  • kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

  • serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

  • Sabtu, 10 Maret 2012

    Daftar Universitas Swasta di Medan

    1.   Universitas Katolik (UNIKA) Santo Thomas Sumatera Utara Medan

    Alamat    : Jl. Setia Budi Tanjung Sari Medan
    Fakultas :
    - Ekonomi
    - Hukum
    - Teknik
    - Sastra
    - Pertanian
    - Ilmu Komputer  

    - Filsafat
    - Keguruan Ilmu Pendidikan



    2.   Universitas Muhammaddiah Sumatra Utara (UMSU)
    Alamat    : Jl. Gedung Arca, Jl. Demak, Jl. Kpt.Muchtar Basri
    Fakultas :
    - Pasca Sarjana
    - Agama Islam
    - FKIP
    - Pertanian
    - Ekonomi
    - Tehnik
    - FISIP
    - Hukum
    3.   Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia
    Alamat    : Jl. Teladan Medan
    Fakultas :
    - Ilmu Administrasi
    - Ekonomi
    - Pertanian
    - Teknik 
    4.   Universitas Tjut Nya'Dhien
    Alamat    : Jl. Jambi Medan
    Fakultas :
    - Ekonomi
    - Hukum
    - Pertanian
    - Teknik
    - Farmasi
    - Agama Islam
    5.   Universitas Sisingamagaraja XII
    Alamat    : Jl.Perintis Kemerdekaan
    Fakultas :
    - Teknik
    - Pertanian
    - Hukum
    - Sastra
    - Ekonomi
    - Keuangan
    - Komputer  
    6.   Universitas AL_Wasliyah (UNIVA)
    Alamat    : Jl SM Raja Medan
    Fakultas :
    - Agama Islam
    - Hukum
    - Teknik
    - Ekonomi  
    7.   Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)
    Alamat    : Jl. S.M. Raja
    Fakultas :
     Hukum
    - Agama Islam
    - Ekonomi
    - Sastra
    - KIP
    - ISIP
    - Pertanian
    - Kedokteran
    - Teknik

    8.   Universitas Pembangunan Panca Budi
    Alamat    : Jl.Jend.Gatot Subroto
    Fakultas :
    - Hukum
    - Ekonomi
    - Pertanian
    - Teknik

    9.   Universitas Tri Karya Medan
    Alamat    : Jl. Brigjend. H.A.Manaf Lubis Gaperta Ujung
    Fakultas :
    - Ekonomi
    - Sipol
    - Mipa
    - Pertanian
    - Teknik Industri
    - Teknik Sipil

    10. Universitas Darmawangsa
    Alamat    : Jl. Kol.Yos Sudarso
    Fakultas :
     - Hukum
    - Sospol
    - Perikanan
    - Agama Islam
    - Ekonomi 
    11. Universitas Al-Azhar 

    Alamat    : Jl. P.Air Padang Bulan
    Fakultas :
    - Ekonomi
    - Hukum
    - Pertanian
    - Teknik
    12. Universitas HKBP Nomensen
    Alamat    : Jl. Sutomo Medan
    Fakultas :
    - Ekonomi
    - Ilmu Sospol
    - Pertanian
    - Peternakan
    - Hukum
    - Teknik
    - Bahasa dan Seni
    - Psikologi
    13. Universitas Darma Agung
    Alamat    : Jl. Dr.TD.Pardede, Jl. Bantam Medan
    Fakultas :
    - Fisip
    - Hukum
    - Ekonomi
    - Teknik
    - Pertanian
    - Sastra
    - Kip
    - Kesehatan
    14. Universitas Medan Area (UMA) 
    Alamat    : Jl. Kolam Medan Estate
    Fakultas :
    - Teknik
    - Pertanian
    - Ekonomi
    - Hukum
    - Fisipol
    - Psikologi
    - Biologi   
    15. Universtas Amir Hamzah

    Alamat    : Jl. Pancing Medan Estate
    Fakultas :
    - Hukum
    - Ekonomi
    - Pertanian
    - Teknik
    Sumber : http://www.pemkomedan.go.id/infodata_poltek_swasta.php

    10 Hal yang Dimiliki Pemimpin yang Baik

    Ketika kesempatan menjadi pemimpin tiba, setiap orang ingin menjadi pemimpin yang terbaik dan dicintai oleh bawahan atau anggotanya. Kata terbaik bisa diartikan macam-macam oleh tiap orang, bahkan ada yang mengartikan pemimpin terbaik adalah pemimpin yang selalu dipatuhi anak buahnya. Namun sebenarnya sepuluh kualitas berikut inilah yang perlu Anda miliki untuk menjadi pemimpin yang baik.

    Visioner

    Pemimpin punya pemahaman yang jelas tentang mau dibawa ke mana perusahaan/organisasinya dan memiliki strategi yang jelas untuk mencapainya.

    Berkomunikasi dengan baik

    Pemimpin yang baik bisa memastikan pesan yang disampaikannya diterima oleh setiap orang dalam organisasi dengan persepsi yang sama dan jelas.

    Bersahabat dan membumi

    Kemampuan seseorang untuk menjadi teman yang menyenangkan akan membantu seorang pemimpin untuk membangun relasi dan mengembangkan semangat tim yang baik.

    Membuat orang lain melakukannya

    Disebut pemimpin karena dia memimpin, dan pekerja disebut demikian karena dia bekerja. Pemimpin yang baik mampu mendorong orang lain untuk melakukan tugasnya, dan bukan melakukan sendiri semua tugas-tugas itu.

    Paham tentang bidang yang digeluti

    Tidak hanya sekedar visioner dengan strategi dan arah yang jelas, pemimpin yang baik paham benar seluk beluk, kekurangan dan kelebihan, risiko serta segala hal tentang bidang yang digeluti.

    Jadi panutan

    Pemimpin berada di garis depan dan memberikan pengaruh yang baik bagi perusahaan dan bawahannya. Dalam segala hal dirinya mampu menjadi teladan.

    Mudah untuk dinilai

    Berubah-ubah sikap untuk menyamarkan citra diri yang sesungguhnya, ini bukan sikap pemimpin yang baik. Seorang pemimpin mengambil sikap yang jelas tentang bagaimana dia akan mendengarkan, menyampaikan sesuatu, melihat dan menilai sesuatu, serta konsisten dengan sikapnya itu.

    Memiliki kharisma

    Beriringan dengan citra dan kemampuan berkomunikasi yang baik, pemimpin yang baik memiliki sesuatu yang istimewa di dalam dirinya yang membuat orang lain pun merasakannya.

    Sangat tekun

    Tidak cukup hanya punya skill, pemimpin yang baik sangat tekun dalam pencapaian tujuan dan visi yang telah ditetapkan. Pemimpin bisa sangat kejam untuk itu, namun pemimpin yang baik melakukannya dengan cara yang sangat bersahabat.

    Penuh semangat

    Pemimpin yang baik membawa energi yang sangat besar bagi bawahannya, dan selalu ada semangat yang dikobarkan dalam setiap tugas yang diberikan, dalam setiap bidang yang ditangani.


    sumber : http://update707.blogspot.com/2011/09/10-hal-yang-dimiliki-pemimpin-yang-baik.html

    Rabu, 07 Maret 2012

    Kode Etik Jurnalistik

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

    Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

    Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

    Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

    Pasal 1
    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Penafsiran:

    a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

    b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

    c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.


    d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


    Pasal 2
    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran:

    Cara-cara yang profesional adalah:

    a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

    b. menghormati hak privasi;

    c. tidak menyuap;

    d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

    e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

    f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

    g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

    h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran:

    a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

    b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

    c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

    d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4
    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran:

    a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

    b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

    c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

    d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

    e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

    Pasal 5
    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran

    a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

    b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Pasal 6
    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran

    a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

    b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

    Pasal 7
    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran:

    a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

    b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

    c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

    d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

    Pasal 8
    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Penafsiran:

    a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

    b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

    Pasal 9
    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran:

    a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

    b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

    Pasal 10
    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran:

    a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

    b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

    Pasal 11
    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penafsiran:

    a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.



    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


    Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

    Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

    1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
    2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
    3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
    4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
    5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
    6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
    7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
    8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
    9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
    10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
    11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
    12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
    13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
    14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
    15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
    16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
    17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
    18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
    19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
    20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
    21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
    22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
    23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
    24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
    25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
    26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
    27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
    28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
    29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

    UU 40/1999 Tentang Pers

    Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
    Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)

    --------------------------------------------------------------------------------

    Tentang: PERS

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

    b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

    c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

    d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

    e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

    f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

    Mengingat:

    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

    Dengan persetujuan

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

    BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

    1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

    2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

    3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

    4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

    5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

    6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

    7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

    8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

    9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

    10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

    11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

    14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

    BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

    Pasal 2

    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

    Pasal 3

    (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

    (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

    Pasal 4

    (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

    (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

    (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

    Pasal 5

    (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

    (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

    Pasal 6

    Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

    a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
    b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
    c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
    d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
    e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    BAB III Wartawan

    Pasal 7

    (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

    (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Pasal 8

    Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    BAB IV PERUSAHAAN PERS

    Pasal 9

    (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

    (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

    Pasal 10

    Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

    Pasal 11

    Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

    Pasal 12

    Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

    Pasal 13

    Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

    a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
    b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

    Pasal 14

    Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

    BAB V DEWAN PERS

    Pasal 15

    (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

    (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

    a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.

    (3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:

    a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

    (4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

    (5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    (6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

    (7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

    a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

    BAB VI PERS ASING

    Pasal 16

    Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 17

    (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

    *9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

    a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

    BAB VIII KETENTUAN PIDANA

    Pasal 18

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 19

    (1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

    (2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

    BAB X KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 20

    Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

    1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);

    2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 21

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

    Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999

    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    MULADI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

    PENJELASAN ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


    I. UMUM

    Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

    Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

    Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

    Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

    Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Cukup jelas

    Pasal 2

    Cukup jelas

    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

    Pasal 4

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

    Pasal 5

    Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.

    Pasal 6

    Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Pasal 8

    Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 9

    Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas

    Pasal 10

    *9987 Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

    Pasal 11

    Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 12

    Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 13

    Cukup jelas

    Pasal 14

    Cukup jelas

    Pasal 15

    Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas

    Pasal 16

    Cukup jelas

    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

    Pasal 18

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas

    Pasal 19

    Cukup jelas

    Pasal 20

    Cukup jelas

    Pasal 21

    Cukup jelas

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887



    Sumber : http://idnugrohokej.blogspot.com/

      © Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

    Back to TOP